Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Putusan MK harus dijadikan momentum mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan merumuskan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas
Peneliti Perludem kritik pernyataan dari Ketua DPD Lanyalla yang ingin agar MPR memilih Presiden. Menurutnya, pernyataan itu bisa menjauhkan DPD dari rakyat.