Dosen Tetap Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus kembali ke jalur konstitusional sebagai negative legislator.
Pada pusaran geopolitik yang sarat ketidakpastian, ancaman kedaulatan tidak lagi seragam. Serangan militer konvensional bukan lagi satu-satunya bentuk konflik
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
"Keputusan MK ini tidak hanya cacat secara konstitusional, tetapi menimbulkan ketidakpastian terhadap demokrasi serta membingungkan publik," kata Nurdin Halid.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti putusan MK yang minta pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Apa kata Irawan?