DKPP memecat Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI karena dinilai tidak menghargai penyelengara pemilu. Pakar hukum menilai dalil DKPP multi interprestasi.
DKPP memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman. Tanggapi hal itu, KPU akan membaca dan mempelajari putusan DKPP sebelum memutuskan langkah yang akan diambil.
DKPP memutuskan memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP menyebut Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.