BEI mengubah ketentuan Liquidity Provider (LP) saham, mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal dampak tarif resiprokal yang ditetapkan Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia sebesar 32% terhadap pasar modal.