Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan rekayasa jual beli emas 1,1 ton. Budi juga dituntut uang pengganti Rp 1,1 triliun.
Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun bui di kasus jual beli emas. Jaksa meyakini Budi melakukan korupsi dan TPPU terkait rekayasa jual beli emas.
Jaksa menghadirkan mantan Kadiv Akuntasi dan Perpajakan Antam, Handi Sutamto, dalam sidang dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said.
Bola panas itu kini di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Kongkalikong yang muncul dalam persidangan Budi Said terkait jual beli emas dinilai bisa menjadi bahan bagi MA untuk memutus PK kedua yang diajukan PT Antam.
Yuki, memberikan keterangan terkait alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said yang menurutnya tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure.