detikNews
Menikah di KUA DKI Zaman Now, KTP dan KK Langsung Berubah Status Nikah
Dukcapil DKI mengintegrasikan data kependudukan setelah pernikahan. Warga tak perlu ke kantor Dukcapil untuk ubah status perkawinan di KTP maupun KK.
Minggu, 26 Des 2021 17:48 WIB