Selama UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Arsul Sani menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja janggal.