detikFinance
Di Aturan Baru, Pekerja Bisa Dapat Pesangon Cuma 50%
Buruh yang terkena PHK kini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Senin, 22 Feb 2021 13:18 WIB