Mahfud sempat berbicara soal restorative justice dan contoh penerapannya dalam kasus pemerkosaan. Namun pernyataannya tersebut dikritik ICJR, IJRS, dan LeIP.
Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara mengenai prinsip restorative justice di Indonesia dengan mencontohkan kasus perkosaan. Ucapan Mahfud itu menuai kritik.