Pemerintah mengeluarkan aturan traveling terbaru dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini menjadi syarat naik pesawat Garuda, Lion Air, Citilink.
Pemerintah mengingatkan masyarakat membawa surat keterangan mengikuti tes Corona sebelum bepergian. Surat ditunjukkan di pos pemeriksaan keberangkatan.