Ketiga tersangka masing-masing melancarkan modus kejahatan penipuan mulai dari pembuat perusahaan fiktif hingga mengurus kelengkapan administrasi palsu.
Sebelumnya beredar surat Satpol PP Pemkot Blitar yang akan membuka segel dua karaoke. Namun pembukaan segel itu ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.