AS (40) warga Kecamatan Lumbang, Probolinggo pelaku tabrak lari diamankan polisi. Ia kini terancam Pasal 312 UU hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
Seorang remaja putri berusia 14 tahun diperkosa secara bergilir oleh tiga pria di Cilegon, Banten. Polisi menangkap pelaku setelah keluarga melapor ke polisi.
Harta Johanis terdiri dari 4 properti, 4 kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya surat berharga dan kas. Dia terakhir kali mengisi LHKPN pada 14 April 2022.