detikNews
Miliki 222,5 Gram Sabu, Iwan dan Praja Terancam Hukuman Mati
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sabu seberat 209,4 gram dari hasil penangkapan Irwan (30) dan Praja (26). Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati.
Selasa, 16 Sep 2014 12:00 WIB







































