Melihat kehidupan nelayan di Jakut yang memprihatinkan, hati Gubernur Sutiyoso pun terketuk. Dia bersama pejabat Pemprov DKI Jakarta pun menyumbangkan gaji ke-13 senilai Rp 330 juta.
Karena adanya perbedaan jumlah anggota tim yang diizinkan datang menemui Menhub, petugas Setjen Dephub bersitegang dengan beberapa anggota tim perunding PPD.
Pimpinan Fraksi PPP DPR melarang anggotanya mengambil uang serap aspirasi selama reses sebesar Rp 43,2 juta. Terhadap anggota yang sudah mengambil, diminta untuk dikembalikan.