Bila terbukti ada aliran dana asing dalam rekening kampanye konstestan Pilpres 2009, wajib diserahkan ke negara. Hukuman penjara menunggu pasangan calon berikut tim suksesnya.
Bawaslu menghentikan penelusuran dugaan pelanggaran dana kampanye oleh pasangan capres-cawapres 2009. Alasannya, Bawaslu terkendala waktu penyelidikan sehingga kasus menjadi kadaluwarsa.
Bawaslu menegaskan persepsi mereka terhadap deskripsi penyumbang dana asing pada pilpres sudah benar dan sesuai dengan UU. Hal tersebut menyusul bantahan tim SBY-Boediono bahwa BTPN adalah Bank Umum Nasional bukan Bank Asing.
Tim Nasional JK-Wiranto mengakui menerima dana lebih dari Rp 30 miliar dari penyumbang tanpa NPWP. Alasannya, data penyumbang diterima terlambat sehingga belum sempat dilampirkan dalam laporan ke KPU.
Pasangan Mega-Prabowo lewat kuasa hukumnya meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2009. Pasangan nomor urut 1 iniĀ juga meminta mahkamah memerintahkan KPU untuk mengulang pelaksanaan pilpres di seluruh provinsi.
Tim Mega-Prabowo menemukan ada 28,8 juta suara tidak sah untuk SBY-Boediono. Didukung fakta dan sejumlah bukti, Tim siap mengajukan permohonan pembatalan hasil penetapan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika dianalogikan dengan rapor anak sekolah yang menyajikan nilai, rapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan pemilihan presiden dipenuhi angka merah bahkan "tinggal kelas".
Bawaslu dan saksi pasangan capres-cawapres mengaku belum menerima daftar pemilih tetap (DPT) versi SK 6 Juli. Namun KPU merasa telah memberikannya begitu SK ditetapkan.