Pemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Bagaimana isi aturan lengkapnya?
Pemprov DKI siap menerapkan PPKM Darurat. Wagub DKI Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.