"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud," bunyi surat permohonan revisi dari Kemendagri.
Ada isu, pemerintah bakal mendatangkan 100 ribu guru asing untuk mengajar di Indonesia. Ternyata itu adalah isu tidak benar yang muncul dari kesalahpahaman.