detikNews
Wadan Regu Provost dan Pasintel Kopassus Didakwa Biarkan Penyerangan
Dari 12 anggota Kopassus terkait kasus Cebongan, 3 di antaranya menjabat sebagai Wakil Komandan Grup Provost dan Pasintel Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan, Kartasura. Ketiganya ikut jadi terdakwa karena membiarkan penyerangan ke LP Cebongan.
Kamis, 20 Jun 2013 11:56 WIB







































