detikNews
Ketua MK: Pembubaran Parpol Hanya Bisa Atas Permohonan Presiden
Memecat seseorang dari keanggotaannya di DPR (recall) tidak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan parpol tersebut. Pembubaran parpol hanya dilakukan atas permohonan Presiden kepada MK.
Kamis, 03 Mar 2011 08:28 WIB







































