Temuan mengejutkan terungkap dalam laporan survei terhadap parlemen Australia. Terungkap bahwa satu dari tiga staf di parlemen telah mengalami pelecehan seks.
Meski Pinangki melakukan kejahatan super serius, tapi di mata PT Jakarta, Pinangki layak disunat hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.