detikNews
Hadfana Pria Penendang Sesajen Dijerat Dua Pasal
Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana disebut melanggar dua pasal.
Jumat, 14 Jan 2022 10:53 WIB







































