Penandatanganan PKS ini menandai terobosan penting untuk menyelesaikan Jalan Ibrahim Adjie, menghubungkan Sigobing dengan Jalan Raya Samarang, Kabupaten Garut.
Perkara dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham, Eddy Hiariej, di KPK memasuki babak baru. KPK telah menaikkan penanganan kasus itu ke penyidikan.
Dr Khairul Fahmi menilai putusan MK dinilai cacat. Oleh sebab itu, Khairul Fahmi meminta agar pembuat kebijakan hati-hati dalam melaksanakan putusan tersebut.