DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB masa transisi. Beberapa tempat usaha yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini boleh buka dengan syarat tertentu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau mahasiswa tidak ikut demonstrasi tolak omnibus law UU Cipta Kerja.