Terdakwa kasus terorisme Agus Kasdianto alias Hasan alias Musaf bin Nasim dijatuhi vonis 9 tahun penjara. Agus terbukti terlibat pelatihan militer di Aceh. Ia juga residivis teroris.
Terdakwa kasus terorisme di Aceh Mukhtar bin Ibrahim dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun bui.
8 Teroris Aceh dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hakim meyakini mereka terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun.
Jaksa menuntut terdakwa Sofyan Tsauri 15 tahun penjara karena menjual senjata kepada teroris jaringan Aceh. Namun Sofyan kukuh mengatakan tidak terlibat pelatihan militer di Aceh.
Tiga orang terdakwa teroris divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan seorang lagi divonis 7 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap Rohman alias Oman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.
Andi Kosasih yang terseret kasus Gayus Tambunan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Atas putusan tersebut, Andi merasa dizalimi oleh Haposan Hutagalung.
Terdakwa kasus pencurian piring dan 1,5 kilogram buntut sapi melaporkan balik sang majikan Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya. Siti dilaporkan karena memberikan keterangan palsu.
Empat terdakwa kasus kerusuhan di klub malam Blowfish dijatuhi vonis masing-masing 8 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa. Mereka siap mengajukan banding.