Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau kepada warga Kota Bandung yang tinggal di luar kota atau warga luar daerah yang tinggal di Bandung untuk tidak mudik.
Polisi terus melakukan pembubaran kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Remaja yang nongkrong di warkop atau kafe di Sidoarjo dibubarkan.
Pihak-pihak yang tak mentaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa maka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 212, 216,218 KUHP