detikFinance
Perusahaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Kantongi Rp 1,25 Triliun
Aturan syarat modal sebesar Rp 1,25 triliun itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2015
Senin, 07 Des 2015 19:00 WIB







































