Menteri ATR Sofyan Djalil menilai adanya penolakan terkait Omnibus Law Cipta Kerja disebabkan oleh dua hal, yaitu ketidaktahuan dan kepentingannya terganggu.
"Bapak Menko menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Apakah DPR sudah membacanya? Belum. Sudah mengetahui isinya? Belum,"