detikNews
Rekomendasi UMK Karawang 2022 Direvisi, Kenaikan Jadi 7,68 Persen
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Sebelumnya hanya 5,27 persen, dinaikkan menjadi 7,68 persen.
Jumat, 26 Nov 2021 10:43 WIB