detikNews
Diperluas, Ganjil Genap 25 Titik Jakarta Diberlakukan Mulai 6 Juni
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap di 25 titik ruas jalan. Ganjil genap 25 titik ini bakal diterapkan mulai 6 Juni 2022.
Rabu, 25 Mei 2022 16:33 WIB