Presiden Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat di Provinsi Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Sejumlah kabupaten kota di Jawa dan Bali terkena PPKM darurat.
ASN Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah masing-masing (work from home) untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Penerapan PPKM cukup berdampak positif terhadap penanggulangan COVID-19 di Jabar. Saat ini saja di Jabar tak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4.