detikFinance
3 Hal Menarik soal Guru PPPK Dapat Tunjangan Rp 4 Juta
Guru honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat tunjangan Rp 4 juta.
Selasa, 24 Nov 2020 18:00 WIB







































