Seorang suami di Kabupaten Tegal, Slamet (35), secara sadis menghabisi nyawa istrinya sendiri, Masrukha (35). Polisi mengungkap hasil sementara autopsi korban.
Dua bandar sabu yang sempat divonis mati oleh PN Serang terkait penyelundupan sabu 821 kg dari Iran ke perairan Tanjung Lesung, Banten, divonis 20 tahun.
Trisno alias Slamet (35) pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tewas dengan luka di leher dan dada diduga bunuh diri.
Masruha (35) tewas dibunuh suaminya Slamet (35) di hadapan anak balitanya. Belakangan Slamet akhirnya meninggal bunuh diri, begini kronologi peristiwanya.