detikNews
Oktober, Lapor Pencemaran Kapal di Laut Bisa Lewat Buku Elektronik
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan semua kegiatan kapal yang beroperasi di wilayah perairan RI wajib menggunakan buku catatan elektronik.
Kamis, 26 Mar 2020 15:35 WIB