Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan membayar pengganti Rp 400 juta.
Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil divonis delapan tahun penjara karena terbukti menerima sup dan gratifikasi. Dia juga wajib membayar kerugian negara Rp 2 miliar.