detikNews
Pemprov DKI Tagih Laporan Pengolahan Air Limbah 15 Juli 2011
Pengelola mal, rumah susun, rumah sakit dan industri diharapkan dapat melaporkan IPAL-nya ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) paling lambat 15 Juli 2011.
Rabu, 27 Apr 2011 12:39 WIB







































