detikNews
Langgar PSBB, 4 Pelaku Balap Liar Tutup Jl Serpong Dikenai UU Kekarantinaan
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan Kesehatan No 6 Tahun 2018. Mereka dinilai melanggar PSBB.
Kamis, 21 Mei 2020 14:28 WIB