detikFinance
Aset Kripto Tak Berizin Bakal Kena Pajak Double, Begini Penjelasannya
Kemenkeu mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.
Rabu, 06 Apr 2022 17:17 WIB