JPU membacakan tuntutan untuk 3 terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa. Masing-masing terdakwa dituntut 6 hingga 8 tahun penjara.
Keluarga Dini Sera Afrianti berharap Komisi Yudisial yang menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur merekomendasikan pencopotan hakim yang menangani perkara itu.