Hingga pukul 17.00 WIB, hanya 10 parpol yang bersedia menandatangani hasil Pemilu, yaitu PPDK, PD, PPNUI, PAN, PKPB, PDIP, PDS, Partai Patriot, Golkar dan PPP.
Vonis dari PN Jaksel langsung disambut dengan upaya banding oleh Nazarudin, pengacara Avi. Nazarudin beralasan, hukuman tersebut tidak adil karena ada dua saksi yang tidak dijadikan terdakwa. Padahal, lanjut Nazar, mereka berdua yang bertransaksi langsung dengan Bandar.