detikNews
Perppu 2/2017, Ahli: MK Sudah Beri Tafsir Kegentingan yang Memaksa
"Sangat mungkin muncul ormas baru yang mengusung paham yang tak dapat didefinisikan saat ini. Misalnya ormas minta melegalkan perkawinan sejenis," kata Bayu.
Senin, 17 Jul 2017 09:41 WIB







































