Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Tom Lembong mencabut kuasa atas nama pengacara Andi Ahmad Nur Darwin. Pencabutan kuasa itu dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim ke Tom di persidangan.
Hakim menyemprot Mendag RI periode 2014-2015, Rachmat Gobel, saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula, terdakwa Tom Lembong.