detikNews
Pasangan Sejenis Dibui 3 Tahun oleh Pengadilan Pakistan
Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis penjara 3 tahun bagi pasangan sejenis. Keduanya dituduh berbohong mengenai jenis kelamin salah satu pasangan.
Senin, 28 Mei 2007 16:28 WIB







































