Empat orang ABG di bawah umur yang menggelar pesta seks di Pidie, Aceh, dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Mereka dihukum 18 bulan pembinaan.
Seorang remaja yang ikut pesta seks di Aceh, MA (18), dihukum 100 kali cambuk dan 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah berzina dengan ABG berusia 14 tahun.