Pemerintah Kota Batam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Daop 8 hanya untuk yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan kepentingan mendesak. Itu berlaku 20-25 Juli 2021
Pada masa Libur Idul Adha 2021, perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritika
Mulai besok sampai tanggal 25 Juli, tidak semua orang bisa naik kereta api. Kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan untuk beberapa kalangan tertentu.