Polisi mengungkap temuan lain terkait kasus peredaran uang palsu di Kalibata. Ternyata uang itu milik tersangka H (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang
Polisi menangkap kakek 65 tahun yang pura-pura tertabrak mobil untuk meminta ganti rugi. Ia mengaku sudah melakukan aksi ini dua bulan, tadinya coba-coba,
Pria mengaku sebagai anggota polisi di Labuhanbatu, Sumut inisial AWS memeras wanita pemilik usaha barang bekas sebesar Rp 1 juta. Pelaku bawa senpi rakitan.
Polresta Jogja melacak nomor telepon yang meneror Prof Zainal Arifin Mochtar atau akrab disapa Uceng. Hasilnya, nomor tersebut terlacak berada di Cirebon.