Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah meminta pemerintah menyusun skenario terburuk jika kebijakan PPKM Darurat tidak cukup efektif menekan kasus COVID-19.
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut. Aturan ini berlaku per 26 Juli 2021.