Nilai ekspor Indonesia ke Taiwan terus mengalami peningkatan. Hal ini terbukti dengan angka perdagangan Indonesia yang surplus sebanyak Rp 19,8 triliun.
Kemendag menerbitkan Permendag 82/2017, salah satu poinnya adalah mewajibkan ekspor CPO, batu bara, dan beras menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.