detikNews
Komisi Kejaksaan: Pemberian Servis Gratis RS Langgar Kode Etik
Pemberian pelayanan kesehatan gratis oleh RS Omni Internasional bagi jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang tidak dibenarkan. Jika digunakan, berarti melanggar kode etik karena berpotensi mempengaruhi objektivitas penanganan perkara.
Selasa, 09 Jun 2009 12:54 WIB







































