Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, bakal ditetapkan sebagai DPO oleh Bareskrim Polri jika Dito kembali mangkir dari pemeriksaan.
Djuhandhani lalu mengingatkan soal jerat pidana pada pihak-pihak yang membantu persembunyian Dito Mahendra. Djuhandhani bicara Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.