Sekelompok warga menggugat Jokowi dkk terkait kebakaran hutan. Gugatan dikabulkan dan Jokowi divonis melawan hukum di kasus itu. Tapi pemerintah kasasi.
PT Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jokowi pilih kasasi.
Ke empat warga itu, kata Minggit, tewas akibat luka bakar. 4 orang yang tewas ini diperkirakan berada di pondok-pondok di lahan saat kebakaran terjadi.